Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat menyusul insiden kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan yang mengakibatkan Sungai Cisadane tercemar pestisida. KLH telah mengambil sampel air dari aliran sungai yang terdampak untuk dianalisis di laboratorium.
Pengambilan Sampel Air dan Penaburan Karbon Aktif
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa KLH telah beberapa kali mengambil sampel air. “KLH kan sudah mengambil sampel beberapa kali,” kata Diaz saat dihubungi, Minggu (15/2/2026). Sampel-sampel tersebut telah dikirim ke Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusarpedal) KLH untuk pengujian lebih lanjut. Rencananya, pengambilan sampel akan kembali dilakukan pada hari ini, 15 Februari 2026, di beberapa titik strategis, termasuk Sungai Jeletreng, Sungai Cisadane, dan bagian hilir hingga Teluknaga. “Rencananya tanggal 15 Februari (Minggu), kita akan ambil sampel lagi di sungai Jeletreng, Cisadane, dan di bagian hilir, sampai ke Teluknaga, untuk melihat intensitas pencemaran,” tutur Diaz.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama instansi terkait juga telah melakukan langkah darurat dengan menaburkan karbon aktif ke aliran Sungai Jaletreng. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa penaburan karbon aktif bertujuan untuk mengikat sisa residu kimia dan mencegah penyebaran partikel berbahaya. “Pemerintah Kota bersama instansi terkait telah melakukan penaburan karbon aktif di aliran Sungai Jaletreng sebagai langkah darurat. Hal tersebut bertujuan untuk mengikat sisa residu kimia, mempercepat proses stabilisasi kontamintan di air, dan sebagai langkah pencegahan agar partikel berbahaya tidak terbawa lebih jauh oleh aliran air atau hujan,” jelas Asep.
Imbauan dan Langkah Pemulihan
Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak memancing dan mengonsumsi ikan dari aliran sungai yang tercemar guna mencegah keracunan. Pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan data lingkungan dan kesehatan untuk menentukan langkah pemulihan selanjutnya. “Bagi warga yang merasa tidak nyaman atau memiliki keluhan, layanan pemeriksaan tersedia di puskesmas dan posko kesehatan. Data lingkungan dan kesehatan terus kami kumpulkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai langkah selanjutnya,” ujarnya.
Gugatan Hukum Terhadap Pencemar
Insiden kebakaran gudang pestisida PT Biotek Saranatama yang terjadi pada Senin (9/2/2026) lalu di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, berbuntut panjang. Cairan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, telah menimbulkan kekhawatiran serius. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak gudang. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Hanif menjelaskan bahwa pencemaran pestisida tersebut telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan perkiraan aliran mencapai puluhan kilometer. Ia menegaskan akan menerapkan prinsip polluter pays principle. “Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” katanya. Menurut Hanif, baik pihak pengelola kawasan gudang maupun penyewa gudang akan menjadi pihak yang digugat. “Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” tegasnya.






