Berita7.co.id — Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kortas Tipidkor Bareskrim Polri yang mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah. “Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita,” kata Soedeson kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Soedeson menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. “Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik,” tambah Soedeson.
Status Perkara dan Temuan Awal
Kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penanganan dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri di Bareskrim.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,”
Modus dan Proses Penyidikan
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus, termasuk manipulasi dokumen.
Penyidikan juga mengungkap adanya manipulasi terkait kuantitas batu bara yang disuplai ke PLTU serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Ikuti Berita7.co.id
