JAKARTA, 30 Januari 2026 – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan gaji guru madrasah yang dinilai masih sangat rendah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab penuh atas nasib para pendidik tersebut.
Pemerintah Pusat Wajib Bertanggung Jawab
Abidin Fikri menyatakan bahwa urusan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, penyelesaian gaji guru madrasah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pusat, terlepas dari penempatannya di direktorat jenderal mana pun di bawah Kementerian Agama.
“Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan,” ujar Abidin kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Data Guru Madrasah Belum Terpusat
Ia menyoroti masih belum terdatanya penanganan guru madrasah secara terpusat di lingkungan Kementerian Agama. Saat ini, guru agama di madrasah berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Sementara itu, guru agama lainnya tersebar di berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas).
“Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas. Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah,” jelasnya.
Gaji Ratusan Ribu Per Bulan, Potensi Gejolak Sosial
Fakta mengejutkan lainnya adalah masih adanya guru madrasah yang menerima gaji sangat minim, bahkan sekitar Rp 100 ribu per bulan. Abidin meminta Kementerian Agama untuk memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi ini secara akurat.
“Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abidin mengancam bahwa Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama jika persoalan gaji guru madrasah tidak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.
“Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu,” tuturnya.
Abidin mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang semakin besar di daerah jika terus dibiarkan. Ia mendesak Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan polemik tersebut demi stabilitas sosial.
“Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas,” pungkasnya.






