Berita

Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala dan Gading, Polisi Buru Pelaku Perburuan Liar

Advertisement

Seekor Gajah Sumatera ditemukan mati mengenaskan di Riau, dengan kondisi kepala dan gadingnya hilang. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mengindikasikan kematian satwa dilindungi ini akibat perburuan liar yang serius.

Penyelidikan Ilmiah untuk Ungkap Pelaku

Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Sanggara Yudha, menyatakan hilangnya bagian wajah gajah tersebut menjadi indikasi kuat adanya perburuan liar. “Kejadian ini merupakan kejadian yang serius dan dengan hilangnya bagian wajah dari gajah mengindikasikan adanya perburuan liar,” ujar Sanggara Yudha dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (6/2).

Kasus ini terungkap setelah penemuan bangkai gajah di Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau, pada Senin (2/2). Pihak kepolisian, termasuk Polda Riau dan Polres Pelalawan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (3/2).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan secara ilmiah atau crime scientific investigation untuk mengungkap dugaan pembunuhan Gajah Sumatera tersebut.

Kondisi Gajah yang Memprihatinkan

Kapolres Pelalawan AKBP John Luois menjelaskan bahwa gajah jantan tersebut ditemukan dalam posisi duduk tanpa kepala dan gading. “Gajah ditemukan mati dengan bagian kepala sudah terpotong dan dalam posisi duduk,” kata AKBP John, dilansir detikSumut, Kamis (5/2).

Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kematian gajah tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini olah TKP dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi,” ujar John.

Ia menambahkan, pihaknya akan memburu pelaku dengan serius mengingat dugaan kuat adanya pembunuhan. “Gajah ini liar, diduga (dibunuh) kami akan usut ini untuk mengungkap pelakunya,” tegasnya.

Kapolda Riau Geram, Bentuk Tim Khusus

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan kekesalannya atas tindakan keji para pelaku. Ia bahkan menyamakan dirinya sebagai “bapaknya gajah” karena kedekatannya dengan satwa tersebut. “Saya kan sudah mengangkat (gajah) Domang dan Tari sebagai anak, jadi saya ini bapaknya gajah,” ujarnya saat mengisi kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Jumat (6/2).

Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa gajah Sumatera itu mati dibunuh, terbukti dengan ditemukannya proyektil di kepalanya. “Di kepalanya ditemukan proyektil, jadi ini gajah dibunuh secara sengaja,” kata Kapolda.

Ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dengan metode scientific crime investigation. “Metode scientific crime investigation ini kita lakukan terus-menerus sebagai acuan kita, yang mana nantinya ini kita bisa lakukan secara bertahap,” kata Irjen Herry, Sabtu (7/2).

Advertisement

Lima Saksi Diperiksa, Bukti Dikumpulkan

Hingga saat ini, Polda Riau telah memeriksa lima orang saksi terkait kematian gajah tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Satreskrim Polres Pelalawan, dan BKSDA Riau.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menyatakan, “Ada indikasi dugaannya memang perburuan liar. Masih kami selidiki pelakunya, mudah-mudahan segera terungkap.” Ia menambahkan, keterangan saksi, hasil labfor, dan nekropsi akan dianalisis lebih lanjut.

Kapolda Cek TKP, Komitmen Usut Tuntas

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan didampingi sejumlah pejabat tinggi Polda Riau dan perwakilan instansi terkait, termasuk BKSDA Riau dan PT RAPP, meninjau langsung lokasi kejadian pada Sabtu (7/2). Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan satwa dilindungi.

“Kejadian ini sangat melukai satwa yang dilindungi terutama Gajah,” kata Irjen Herry di lokasi. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku kejahatan ini tanpa ampun. “Saya secara tegas menyampaikan apakah itu orang perorangan, jaringan atau kelompok yang telah melakukan kejahatan keji ini harus kita cari dan akan kita tuntut dengan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Kapolda mengingatkan bahwa pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Kementerian LHK Panggil PT RAPP

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) juga memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pemanggilan ini terkait tanggung jawab pengelolaan kawasan konsesi perusahaan.

Direktur Jenderal Gakkum KemenLHK Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi adalah kejahatan serius. “Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” kata Dwi Januanto, dilansir Antara, Minggu (8/2).

Ia menambahkan, “Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.”

Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan untuk mendalami tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

Advertisement