Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba beserta barang bukti 9.465 gram ganja di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Pengungkapan Kasus
Menurut Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, pengungkapan kasus terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam. Polisi telah melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,” kata AKP Rian Faozi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Barang Bukti dan Penahanan
Ketiga tersangka, yang berinisial A, S, dan B, diamankan di halaman parkir Rumah Sakit UKI. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
“Kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram,” ujar AKP Rian Faozi.
Selain ganja, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit mobil yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya. Ketiga tersangka kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






