Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama. Materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’ menjadi sorotan dalam kasus ini.
Klarifikasi Terhadap Pihak Terkait
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat. “Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meskipun belum merinci jadwal pasti pemeriksaan Pandji, Reonald menjelaskan bahwa saat ini fokus utama adalah memeriksa pelapor dan saksi yang diajukan. Selain itu, analisis terhadap barang bukti yang dilampirkan, termasuk rekaman materi ‘Mens Rea’ dalam sebuah flashdisk, juga akan dilakukan.
Proses Penyelidikan dan Transparansi
Reonald menambahkan, hasil penyelidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi. “Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi dan menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut laporan ini secara profesional dan transparan. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri), setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Laporan Dugaan Penistaan Agama
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dibuat oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor merasa materi yang disampaikan Pandji dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.
Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (8/1) menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama terkait pernyataan dalam acara ‘Mens Rea’.






