— Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai keharusan adanya izin Presiden untuk menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Rudianto menegaskan bahwa ucapan Hotman Paris tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Ia mengingatkan Hotman Paris mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Kejaksaan. Rudianto juga merujuk pada kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden yang dinilainya justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo,” tegasnya.

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan konstitusi dan undang-undang. Hal ini diperkuat oleh Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.

Lebih lanjut, ia menguraikan Putusan MK terkait UU Kejaksaan yang membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut. “Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum,” jelasnya.

Politikus NasDem itu menambahkan bahwa Presiden Prabowo menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin Asta Cita-nya, dengan tujuan membersihkan institusi negara dari praktik korupsi. “Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” paparnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai kriminalisasi. Ia mengaku tidak mengharapkan imbalan dari Febrie, yang merupakan kliennya. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman mengaku turun tangan membela Febrie karena kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setia selama puluhan tahun. “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Ia merasa prihatin melihat kondisi Febrie yang dianggapnya sebagai sosok berprestasi dan kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara senilai ratusan triliun rupiah. “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.