— JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menerapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026. Pemberlakuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kemenkumham.

PP 30/2026 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan di Jakarta. Aturan ini menggantikan beberapa tarif lama yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Rincian Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

Peraturan baru ini menetapkan sejumlah tarif untuk proses yang berkaitan dengan kewarganegaraan Indonesia. Berikut adalah beberapa tarif yang tercantum dalam PP 30/2026:

  • Permohonan naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI: Rp 75 juta per permohonan.
  • Permohonan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan.
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan.
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp 1 juta per permohonan.
  • Permohonan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp 5 juta per permohonan.
  • Permohonan surat keputusan mengenai tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Perbandingan dengan Tarif Lama

Kenaikan tarif ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP 45 Tahun 2024. Beberapa tarif lama yang berlaku adalah:

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan.
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan.
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan.
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp 1 juta per permohonan.
  • Permohonan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp 1 juta per permohonan.
  • Permohonan surat keputusan mengenai tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Selain adanya kenaikan tarif, PP 30/2026 juga menghapus beberapa tarif layanan kewarganegaraan. Salah satunya adalah tarif untuk naturalisasi yang dilakukan demi kepentingan pemerintah. Sebelumnya, tarif tersebut dikenakan sebesar Rp 2,5 juta per permohonan, namun kini dihapuskan dalam aturan baru.

Informasi lengkap mengenai daftar tarif layanan kewarganegaraan dapat diakses melalui salinan PP 30/2026 yang tersedia di situs resmi Kemenkumham.