Berita7 — Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, angkat bicara menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum mantan Jampidsus. Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum dan selalu menjunjung tinggi keadilan.
Bambang menyatakan Gerindra menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dianggapnya tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo selalu mengingatkan untuk tidak melindungi kader yang melakukan pelanggaran, termasuk korupsi. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kepala daerah dan bahkan seorang wakil menteri yang terafiliasi dengan Gerindra namun tetap diproses hukum.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” ujar Bambang, Minggu (19/7/2026).
Lebih lanjut, Bambang meminta Hotman Paris untuk tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan kliennya. Ia menegaskan kembali bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri urusan penegakan hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menimpa Febrie Adriansyah, kliennya, sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman mengaku tidak mengharapkan bayaran dari kliennya tersebut. Ia kemudian menjelaskan alasannya membela Febrie dengan mengaitkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang telah ia dampingi sebagai pengacara selama puluhan tahun.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan pernyataan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman menambahkan bahwa Febrie Adriansyah adalah sosok yang berprestasi dan menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis. Ia merujuk pada pengembalian kerugian negara senilai Rp 130 triliun ditambah Rp 300 triliun dari Satgas PKH, sehingga total Rp 430 triliun kembali ke negara. Menurut Hotman, adalah hal yang miris melihat orang yang menjadi kebanggaan Presiden dikriminalisasi tanpa sepengetahuan Presiden.
Ikuti Berita7
