Berita

DPR Desak Pemerintah Lindungi WNI Pasca Serangan AS ke Venezuela dan Penangkapan Maduro

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk memberikan perlindungan intensif kepada Warga Negara Indonesia (WNI) menyusul serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro. Keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama dalam situasi genting ini.

Prioritas Perlindungan WNI

Sukamta menekankan pentingnya pemantauan keamanan di Venezuela secara ketat dan akurat. “Komisi I mendorong pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri untuk terus melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi keamanan di Venezuela, termasuk memastikan pendataan WNI dilakukan secara akurat dan real time,” ujar Sukamta kepada wartawan pada Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah harus siap dengan langkah kontingensi, termasuk opsi evakuasi, jika situasi membahayakan WNI. “Apabila situasi berkembang ke arah yang membahayakan keselamatan WNI, maka langkah kontingensi, termasuk opsi evakuasi, harus disiapkan secara matang dan terukur,” tegasnya.

Aktifkan Protokol Perlindungan WNI

Lebih lanjut, Sukamta meminta pemerintah untuk segera mengaktifkan protokol perlindungan WNI. Hal ini mencakup peningkatan komunikasi antara perwakilan RI di Venezuela dengan WNI yang terdampak, pemberian imbauan keamanan, serta memastikan jalur komunikasi darurat dapat diakses kapan saja. “Pemerintah (harus) mengaktifkan protokol perlindungan WNI, antara lain dengan meningkatkan komunikasi antara perwakilan RI dan WNI di wilayah terdampak, memberikan imbauan keamanan, serta memastikan jalur komunikasi darurat dapat diakses setiap saat,” jelasnya.

Menolak Penggunaan Kekuatan dan Mendorong Diplomasi Damai

Di sisi lain, Sukamta mendorong pemerintah untuk mengambil langkah aktif sesuai dengan politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Pihaknya menolak segala bentuk penggunaan kekuatan yang melanggar kedaulatan negara. “Indonesia perlu untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai melalui hukum internasional dan mekanisme multilateral, termasuk PBB,” katanya.

Advertisement

Pemerintah juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan negara sahabat dan organisasi internasional guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Komisi I DPR menyatakan akan terus mengawasi perkembangan situasi tersebut.

Antisipasi Dampak Tidak Langsung

Sukamta mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak tidak langsung dari konflik tersebut, seperti gejolak ekonomi global, stabilitas energi, dan potensi instabilitas kawasan yang dapat memengaruhi kepentingan nasional Indonesia. “Komisi I juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak tidak langsung konflik, seperti gejolak ekonomi global, stabilitas energi, serta potensi instabilitas kawasan yang bisa berdampak pada kepentingan nasional Indonesia,” tuturnya.

Ia menegaskan komitmen Komisi I untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan negara hadir melindungi WNI di mana pun berada, sambil menjaga posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional. “Komisi I akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan negara hadir dalam melindungi setiap WNI di mana pun berada, sekaligus menjaga posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional,” imbuhnya.

Latar Belakang Serangan AS ke Venezuela

Serangan besar-besaran AS ke sejumlah titik di Venezuela yang diikuti penangkapan Presiden Nicolas Maduro pada Sabtu (3/1) dini hari merupakan puncak dari tekanan pemerintahan Trump selama berbulan-bulan terhadap Venezuela. AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan menuduhnya mendukung kartel narkoba yang bertanggung jawab atas kematian warga AS. Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela. Aksi AS ini menuai kecaman dari beberapa pemimpin internasional dan dinilai para ahli hukum kemungkinan melanggar hukum AS dan internasional.

Advertisement