Jakarta – Dokter Detektif (Doktif) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) untuk menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang telah dibuatnya, termasuk laporan terhadap dr. Richard Lee. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum atas laporannya tidak terhenti.
Follow-up Laporan Polisi
Doktif menyatakan kunjungannya bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan untuk memastikan laporan-laporannya tetap diproses oleh pihak kepolisian. “Alhamdulillah tadi menanyakan beberapa LP (laporan polisi) yang alhamdulillah akan segera diproses lagi. Kemarin sempat mampir, emang banyak, terlalu banyak kayaknya laporannya di Polres Jakarta Selatan ini. Jadi alhamdulillah sudah di-follow up,” ujar Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan langkah ini diambil agar laporannya tidak dianggap mati suri. “Jangan sampai laporan kita dianggap kayak mati aja gitu aja, jadi mati suri. Hari ini nggak ada pemeriksaan sama sekali. Doktif hanya ingin memastikan laporan Doktif yang lain kok nggak ada kelanjutannya. Jadi mem-follow up aja,” katanya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Laporan Terhadap DRL
Doktif mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. “Yang jelas tentang pencemaran nama baik ya, pencemaran nama baik dan juga laporan Doktif ke DRL,” ungkapnya.
Menurut Doktif, pihak terlapor seharusnya bersikap kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau merasa kooperatif ya seharusnya datang panggilan-panggilannya. Tapi ternyata emang tidak mengindahkan,” ucapnya.
Status Tersangka dan Kewajiban Administrasi Dokter
Terkait status tersangka (TSK) dalam laporan Richard Lee kepadanya, Doktif menyebut dirinya kemungkinan akan dimintai keterangan pada 6 Februari mendatang, namun akan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. “Untuk yang TSK mungkin Doktif akan dimintai keterangan per tanggal 6. Itu pun kita lihat kesehatannya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal kewajiban administrasi dokter, khususnya mengenai surat izin praktik (SIP). “Seorang dokter itu wajib meletakkan surat izin praktik. Itu bukan hal yang normal kalau tidak dipasang, itu pelanggaran. Jangan dinormalisasi,” tegas Doktif.
Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif ke Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan konsumen karena dugaan penipuan klinik kecantikan.
Dugaan Penyuapan
Dalam kesempatan tersebut, Doktif turut menyampaikan dugaan adanya upaya penyuapan yang melibatkan dr. Richard Lee. “Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 4 miliar. Ini dugaan ya,” katanya.
Ia juga mengklaim pernah ditawari uang sebesar Rp 5 miliar, namun menolak tawaran tersebut. “Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp 5 miliar Doktif tolak,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Praperadilan
Doktif menegaskan agar pihak terlapor mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk agenda praperadilan yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Lebih baik jalani prosedurnya, biarkan masyarakat mengawal,” pungkasnya.






