Berita7 — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyelesaikan investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dari Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Zulfikar Drakel. Zulfikar, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, diketahui meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.
Yuli Farianti menegaskan bahwa hasil investigasi gabungan menyimpulkan bahwa meninggalnya Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program internsip. Pihak Kemenkes menyatakan tidak dapat mengungkapkan diagnosis spesifik kepada publik atas permintaan keluarga almarhum yang meminta data medis tidak disebarluaskan.
Investigasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Tim tersebut telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kondisi almarhum.
Menurut Yuli, berdasarkan temuan tim, almarhum sedang menjalani stase bangsal dan bertugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja efektif berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00, bahkan seringkali berakhir lebih awal, dengan total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis dilaksanakan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ada indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan. “Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” ujar Yuli.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan kausal antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Sebagai upaya penguatan perlindungan peserta internsip, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi baru ini bertujuan memperkuat tata kelola program dengan pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta. “Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” tambah Yuli.
Kemenkes menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Pihaknya memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.