— Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dukungan ini muncul jika hasil kajian menunjukkan bahwa komoditas tersebut lebih banyak membawa risiko dan terus dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika jenis baru.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI terus berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami bahaya penggunaan vape. “Kami melihat ada kecenderungan vape menjadi alat utama penggunaan narkotika jenis baru,” ujarnya dalam sebuah keterangan pada Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djamari Chaniago menyampaikan amanat dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, yang secara spesifik membahas aturan tata kelola rokok elektronik atau vape.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari.

Presiden Prabowo juga meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape. Ia tidak ragu untuk menerapkan pelarangan total jika vape disalahgunakan untuk narkoba. “Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegasnya.

Presiden menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa penanggulangan narkoba tidak akan tercapai tanpa sinergi dari seluruh pihak yang terlibat.