— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian bertahap praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peralihan menuju sistem controlled landfill dimulai pada 1 Agustus 2026 sebagai upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Perubahan Teknis dan Target Pengelolaan

Pada sistem controlled landfill, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka. Sampah akan ditempatkan dan dipadatkan secara lebih teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala. Metode ini dinilai mampu mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, dan potensi longsor.

Dudi menyatakan langkah ini bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Seiring proses transisi, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam Jakarta maupun di kawasan TPST Bantargebang.

Dalam roadmap tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditingkatkan menjadi 20,28 persen.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” jelasnya.

Langkah Pendukung dan Ajakan Masyarakat

Untuk mendukung transisi, Pemprov DKI telah menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di titik-titik yang berpotensi mengalami longsor.

Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara berkala di sejumlah zona pembuangan. Dudi menegaskan pembenahan TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada peningkatan fasilitas di hilir, tetapi juga memerlukan peran masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

Ia mengajak masyarakat membiasakan memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, serta mengolah sampah organik.

“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tuturnya.

Pemprov DKI berharap transformasi ini berjalan konsisten sehingga target penghentian praktik open dumping pada 2028 dapat tercapai.