Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 pada 7 Januari 2026, yang mengatur pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan. Aturan ini mewajibkan seluruh gawai milik siswa untuk dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.
Kebijakan Pembatasan Gawai di Sekolah
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, membenarkan adanya SE terkait pemanfaatan gawai di sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.
Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan. Namun, terdapat pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah. “Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Dukungan Berbagai Pihak
Disdik DKI melibatkan berbagai pihak dalam mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan. Pihak-pihak tersebut meliputi organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan. “Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” ucapnya.
Bukan Larangan Total, Melainkan Perlindungan
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah. “Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujarnya.
Ketentuan Umum dan Mekanisme Pengumpulan Gawai
Berdasarkan SE yang dilihat pada Senin (19/1/2026), terdapat sejumlah poin terkait pemanfaatan gawai di sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan berlaku bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Adapun pada poin tata cara pemanfaatan gawai untuk murid, dijelaskan bahwa gawai dikumpulkan kepada wali kelas sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Berikut mekanismenya:
- Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Gawai hanya boleh diambil kembali oleh murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler murid selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.
- Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau pendidik yang bertugas untuk piket atau cara lainnya untuk pengumpulan gawai sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Satuan pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.






