Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), termasuk Wamenkeu Tommy Djiwandono, tidak melibatkan intervensi dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dasco menyatakan bahwa usulan tersebut sepenuhnya berasal dari Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Usulan Murni dari Gubernur BI
“Bahwa pengusulan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pemilihan calon Deputi Gubernur BI dilakukan melalui mekanisme kolektif kolegial. Oleh karena itu, ia menekankan tidak ada intervensi dari presiden, meskipun Tommy Djiwandono merupakan keponakan Prabowo Subianto.
“Sehingga kalau dikatakan ada intervensi, misalnya dari presiden, pengusulan itu kemudian dari Gubernur BI. Dan kemudian tentunya masyarakat perlu tahu bahwa pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial,” jelas Dasco.
Ia menambahkan, “Jadi ya bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain, itu tidak mungkin.”
Tommy Djiwandono Bukan Lagi Pengurus Partai Gerindra
Lebih lanjut, Dasco mengklarifikasi bahwa Tommy Djiwandono saat ini tidak lagi terdaftar dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra. Keputusan ini, menurutnya, telah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) Partai Gerindra yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
“Pak Tommy Djiwandono itu sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak kami Munas kemarin, jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak,” ungkap Dasco.
Ia juga membeberkan bahwa Tommy Djiwandono telah mengajukan pengunduran diri dari partai pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan demikian, status Tommy saat ini bukanlah kader Partai Gerindra.
“Kemudian, per 31 Desember 2025 kemarin yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai,” pungkasnya.






