Jumat, 23 Januari 2026 – Kota Madiun meraih skor tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, namun ironisnya, Wali Kota Madiun, Maidi, justru terseret kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan pemerintah kota setempat. Data dari laman Jaga.id, Kamis (22/1/2026), menunjukkan Kota Madiun mencatat skor 82,3, menjadikannya daerah dengan predikat terjaga atau terbaik dalam survei tersebut. Skor ini jauh melampaui rata-rata skor nasional yang berada di angka 72,32.
SPI merupakan instrumen yang mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam unggahan di akun Instagramnya, @pakmaidi, pada 10 Desember 2025, Wali Kota Maidi sempat memamerkan pencapaian skor SPI tertinggi Kota Madiun di Indonesia. Ia kala itu menegaskan bahwa prinsip antikorupsi di Madiun bukanlah sekadar slogan.
Prinsip Antikorupsi Madiun Bukan Slogan
“Madiun Kota anti-korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota anti-korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini,” ujar Maidi dalam unggahannya.
Sambil mengepalkan tangan, Maidi mengajak masyarakat untuk bersatu dalam aksi pemberantasan korupsi, sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Hasil skor SPI 2025 memang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertepatan dengan peringatan Hakordia 2025. “Selamat Hari Anti Korupsi sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,” ungkapnya kala itu.
Skor Tinggi Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya berfungsi memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya korupsi, bukan sebagai jaminan nihilnya tindak pidana tersebut. Menurutnya, skor tinggi atau risiko yang dinilai rendah tidak serta-merta berarti sebuah instansi atau daerah terbebas dari potensi penyimpangan.
“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan,” kata Budi, Kamis (22/1).
Budi menambahkan, tertangkapnya Wali Kota Maidi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus diiringi dengan kesadaran individu. Ia memaparkan, sehebat apapun sistem pencegahan antikorupsi, celahnya tetap bisa dimanfaatkan oleh oknum.
“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.
“Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” tambahnya.
Tersangka di KPK
KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/9). Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Maidi, Rochim, dan Thariq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






