Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai isu perombakan kabinet atau reshuffle yang santer terdengar. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Kewenangan Mutlak Presiden
Pernyataan Bahlil ini disampaikan usai dirinya mengikuti rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Saat itu, Bahlil ditanya oleh awak media mengenai isu reshuffle yang mengaitkan namanya dengan potensi pergeseran posisi, baik menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) maupun Menteri Koordinator Perekonomian.
“Kita sebagai menteri itu kan pembantu presiden,” ujar Bahlil menanggapi pertanyaan tersebut. Ia menekankan bahwa sebagai pembantu presiden, keputusan mengenai pergantian menteri adalah hak prerogatif kepala negara.
“Yang namanya pembantu presiden, mengangkat, memberhentikan menteri itu adalah hak prerogatif presiden,” tegas Bahlil.
Belum Ada Rencana Reshuffle
Isu reshuffle kabinet ini dikabarkan akan dilakukan pada bulan Februari mendatang. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya juga telah memberikan tanggapan serupa.
Pratikno menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pasti mengenai perombakan kabinet. “Reshuffle kabinet? Belum, belum. Belum ada,” kata Pratikno usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).






