Selebriti

Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

Advertisement

Jakarta – Kreator konten dan YouTuber Codeblu kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek dagang Clairmont. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilakukan oleh Codeblu.

Laporan Teregister di Bareskrim

Laporan terhadap Codeblu dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan telah teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyatakan bahwa kliennya secara resmi melaporkan sosok YouTuber yang diidentifikasi berinisial CB dengan nama asli WA ke Bareskrim Mabes Polri.

“Terima kasih teman-teman yang sudah hadir. Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri,” kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Dua Pasal Diterapkan

Reagan menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua pasal yang relevan dengan dugaan perbuatan Codeblu. Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE menjadi dasar pelaporan.

“Kami memutuskan menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35. Mengapa? Karena Pasal 29 itu erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan oleh influencer ini,” beber Reagan.

Dugaan Modus Pemerasan dan Manipulasi Data

Terkait dugaan modus, Reagan mengungkapkan adanya tawaran konsultasi bernilai fantastis yang dinilai sebagai bentuk pemerasan. Codeblu disebut melakukan pemerasan setelah memberikan ulasan buruk terhadap produk Clairmont.

“Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, ‘Oh saya kasih diskon’ menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang,” katanya.

Selain itu, pihak Clairmont juga mempersoalkan dugaan manipulasi data otentik yang dilakukan Codeblu, yang dianggap sebagai fitnah.

Advertisement

“Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” jelas Reagan.

“Jadi banyak sekali data-data dan informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Dan yang ironi adalah ketika kami sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami,” tambahnya.

Kerugian Miliaran Rupiah

Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar akibat masalah yang disebabkan oleh Codeblu, terhitung sejak akhir 2024 hingga 2025.

“Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu gak gampang seperti apa yang Pak Ikhsan katakan,” ujar Susana.

Susana berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelaku usaha yang dirugikan melalui media sosial.

“Kita jatuh bangun untuk mendapatkan kepercayaan, semena-mena kita dijatuhkan begitu saja. Nah sekarang saya ingin hukum yang berbicara, ini bagaimana ke depannya. Saya berharap bahwa tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed,” pungkasnya.

Masalah ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir 2024. Pada 31 Desember 2024, pihak Clairmont sempat melaporkan Codeblu di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.

Advertisement