Seorang camat di Medan dilaporkan telah diberhentikan dari jabatannya karena dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Almuqarrom Natapradja, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Maimun, diduga menggunakan fasilitas tersebut untuk bermain judi online dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Sanksi Disiplin Berat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengonfirmasi bahwa Almuqarrom telah dijatuhi hukuman disiplin berat. “Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan Fajri kepada detikSumut, Selasa (27/1/2026).
Posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Subhan menambahkan, berdasarkan pengakuan Almuqarrom saat pemeriksaan, dana sebesar Rp 1,2 miliar dari KKPD tersebut memang digunakan untuk aktivitas judi online.
Latar Belakang Camat dan KKPD
Almuqarrom Natapradja dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sendiri merupakan fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bank penerbit kartu kredit akan memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu, dan selanjutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan sesuai kesepakatan, biasanya secara sekaligus.






