Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025), menyuarakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta.
Tuntutan KHL yang Lebih Tinggi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa tuntutan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ujar Said Iqbal di lokasi aksi.
Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia membandingkan UMP Jakarta dengan upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang dinilainya lebih tinggi.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.
Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”
Kembalikan Upah Minimum Sektoral
Selain tuntutan terkait UMP Jakarta, buruh juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 provinsi yang dinilai telah dihilangkan.
“Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” tutur Said Iqbal.
Said Iqbal menyatakan bahwa aksi pada hari ini merupakan awal dari rangkaian aksi lanjutan yang akan terus dilakukan hingga tuntutan UMP Jakarta sebesar Rp 5,89 juta dipenuhi.
“Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah,” ucapnya.
KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Ia menyoroti biaya sewa rumah di kawasan Jakarta yang menurutnya jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar. Said juga menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Menurutnya, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi setara dengan nilai tersebut serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.






