— Pemerintah Kabupaten Temanggung menyatakan menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Peringatan dan Informasi Kesehatan yang memuat ketentuan standarisasi bentuk dan warna kemasan produk tembakau atau plain packaging.

Sikap penolakan disampaikan oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan saat forum yang mengangkat sinergi antara pemerintah, industri, dan petani dalam membangun ekosistem pertembakauan nasional berkelanjutan, bagian dari rangkaian acara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung.

Sikap Pemerintah Daerah

Agus menjelaskan pemerintah daerah keberatan terhadap berbagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, termasuk rancangan Permenkes yang dinilai memberatkan sektor pertembakauan — salah satunya ketentuan penyeragaman desain kemasan rokok.

“Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu kami menolak usulan penyeragaman kemasan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Menurut Agus, Pemkab Temanggung telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kementerian Pertanian, agar dampak kebijakan terhadap daerah penghasil tembakau menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Dampak Ekonomi Bagi Petani dan Rantai Pasok

Pemerintah daerah menegaskan kebijakan terhadap industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, terutama bagi petani, buruh tani, dan pelaku usaha dalam rantai pasok pertembakauan. Pemkab menyebut program diversifikasi komoditas tembakau belum menunjukkan keberhasilan, sementara Nilai Tukar Petani (NTP) tembakau disebut lebih tinggi dibandingkan komoditas lain karena sifatnya sebagai tanaman sela.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Bhrata, turut meminta evaluasi ulang terhadap rancangan aturan itu. Ia menilai penyeragaman kemasan, batasan nikotin dan tar sesuai standar beberapa negara, serta larangan bahan tambahan berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada tembakau.

“Kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian petani, buruh, dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor pertembakauan,” kata Wisnu.

Seruan Dialog Antarsektor

Dari sisi pemerintah pusat, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Kusmartata, menilai pembahasan ketentuan dalam rancangan Permenkes perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Djaka menekankan pentingnya mengesampingkan ego sektoral untuk menemukan kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, kesejahteraan petani dan tenaga kerja, serta penerimaan negara dari sektor cukai.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pintaria, menyampaikan masukan serupa. Ia memperingatkan bahwa apabila kebijakan penyeragaman kemasan tidak diantisipasi dengan baik, hal itu berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan negara dari cukai.