— Polda Banten menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menjerat Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam perkara sengketa lahan SDN Kuranji. Penyidik menilai tidak ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan analisis bukti.

Keputusan penghentian penyelidikan diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan setelah penyidik memproses berkas secara lengkap dan meminta pendapat ahli.

Proses Penyidikan yang Dilakukan

Dian mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis dokumen, meminta keterangan ahli hukum pidana, serta menggelar perkara khusus. Pemeriksaan juga melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda Polda Banten.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan,”

Awal Sengketa dan Proses Perdata

Sengketa bermula antara Pemerintah Kota Serang dan ahli waris Ahmad bin Samin pada 2024. Kedua pihak sempat menjalani dua kali mediasi namun tidak mencapai kesepakatan karena Pemkot Serang berpendapat pelepasan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ahli waris kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang pada 20 November 2024. Dalam mediasi persidangan pada 13 Maret 2025, tercatat kesepakatan kompensasi Rp 500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi, namun majelis hakim tidak mengesahkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian.

Dian menjelaskan majelis hakim menilai objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah sehingga penyelesaiannya wajib melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pada 7 Mei 2025 pihak ahli waris mencabut gugatan perdata yang sebelumnya diajukan.

Kesimpulan Hasil Kajian dan Bukti

Dalam penyelidikan polisi meminta pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan pengadilan. Selain itu, karena gugatan perdata dicabut, kesepakatan itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan.

Polisi juga menyebut penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Serang merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah. Menurut penyidik, sertifikat tersebut diterbitkan atas nama pemerintah daerah, bukan atas nama pribadi Wali Kota.

“Atas seluruh fakta hukum, alat bukti, dan keterangan ahli yang dikumpulkan selama penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat dalam perkara tersebut. Laporan polisi terhadap Wali Kota Serang pun resmi dihentikan,” tutup Dian.