Pati, Jawa Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pati pada Senin, 19 Januari 2026.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Modus Jual Beli Jabatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo disebut melihat peluang untuk melakukan pemerasan dengan cara menjual jabatan tersebut. Ia diduga meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Peran Kepala Desa sebagai Koordinator
Selanjutnya, untuk setiap kecamatan, ditunjuk Kepala Desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo (SDW) sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Asep Guntur memaparkan bahwa Sudewo telah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Namun, besaran tarif tersebut telah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelasnya.
Ancaman dan Pengumpulan Dana
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, para caperdes diduga disertai ancaman. Apabila mereka tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep.
Hingga tanggal 18 Januari 2026, terkumpul dana sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
Barang Bukti Disita
Uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut menjadi barang bukti dalam kasus ini. KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari penguasaan para tersangka.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” pungkas Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






