Semarang – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan keberatan atas dakwaan merugikan negara senilai Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit. Keberatan ini disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 22 Desember 2025.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menyatakan bahwa perbuatan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, bersama sepuluh terdakwa lain yang disidang terpisah, telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pelat merah, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex sejak 2019 hingga 2020. Para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex tampak sehat dan layak menerima fasilitas kredit. Akibatnya, PT Sritex berhasil mencairkan dana ratusan miliar dari berbagai bank tanpa agunan yang sah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017, bukan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya.
Selain memanipulasi kredit, Iwan Setiawan juga diduga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Ia bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan, yang berujung pada tertundanya pembayaran utang kepada kreditur hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Keberatan Terdakwa
Iwan Setiawan Lukminto mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan tersebut prematur karena tidak memuat jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti, sesuai persyaratan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Iwan Setiawan, dakwaan setebal 306 halaman tersebut menyebutkan kerugian negara dari kredit PT Sritex sebesar Rp 1,3 triliun, dengan rincian Rp 502 miliar dari bank pelat merah di Jawa Tengah, Rp 671 miliar dari bank di Jawa Barat, dan Rp 100 miliar dari bank di DKI Jakarta. Ia mengklaim bahwa PT Sritex sempat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kredit. Untuk bank di Jawa Tengah, terdakwa menyebut telah melunasi 53 invoice senilai lebih dari Rp 1,3 triliun sebelum mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19.
Hal serupa disampaikan terkait kredit di bank Jawa Barat dan DKI Jakarta, di mana sebagian besar fasilitas kredit telah dilunasi sebelum pandemi mengganggu arus kas perusahaan. Ia menekankan dampak pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 yang sangat memengaruhi dunia usaha, termasuk PT Sritex. Keterlambatan bahan baku akibat lockdown, penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina, serta kebijakan pembatasan mobilitas membuat perusahaan hanya mampu bertahan hingga Maret 2021, dengan prioritas pembayaran gaji karyawan.
Iwan Setiawan juga menyinggung bahwa PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022. Oleh karena itu, terdakwa menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK. Ia menegaskan bahwa penetapan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun oleh penuntut umum bersifat prematur karena belum ada keputusan dari kurator.





