— Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pola ancaman narkotika saat ini terus beradaptasi, salah satunya dengan memanfaatkan medium yang populer di kalangan anak muda.

Dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Suyudi memaparkan data prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika yang mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa. Ia menyoroti bahwa peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok usia remaja, yaitu 15 hingga 24 tahun, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Menurut Suyudi, munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS) dan semakin kompleksnya modus penyelundupan narkotika menjadi tantangan tersendiri. “Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai New Psychoactive Substances (NPS) modus penyelundupan yang semakin kompleks serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda,” jelasnya.

Salah satu medium yang diwaspadai adalah liquid vape. Suyudi mengungkapkan bahwa BNN telah mengidentifikasi setidaknya 1.452 NPS secara global, dengan 178 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia. Ia menambahkan, hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sampel liquid vape di pasaran mendeteksi adanya kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate.

Temuan ini menegaskan perlunya strategi pemberantasan narkotika yang lebih cepat, integratif, dan adaptif. BNN RI telah menindaklanjuti temuan ini dengan merekomendasikan pelarangan ketat produk vape atau rokok elektrik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR.

Lebih lanjut, BNN RI juga telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan seminar mengenai tata kelola pengaturan vape bersama para pemangku kepentingan terkait. Tindak lanjut dari upaya ini adalah respons tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peraturan tersebut secara resmi memasukkan zat etomidate ke dalam golongan narkotika kedua.