Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tempat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi liquid vape dan ‘happy water’ yang mengandung etomidate. Operasi ini dipimpin oleh seorang warga negara China yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Temuan Laboratorium Narkoba
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan fasilitas yang digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair. Narkotika ini kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan ‘happy water’.
“Kita menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, BNN mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya berinisial HS, DM, PS, dan HSN, dengan peran yang berbeda-beda mulai dari kurir, peracik, hingga pembiayaan.
“Empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik, atau pembiayaan,” jelasnya.
Penyidik BNN juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2.010 pcs serbuk rasa, 85 pcs cartridge vape siap edar, alat pemasak, timbangan, serta 13.000 ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair. Selain itu, 10.000 cartridge kosong juga diamankan.
“Kemudian empat tersangka tadi sekarang sedang dalam pendalaman oleh para penyidik,” ucapnya.
Modus Penjualan dan Peredaran
Hasil racikan narkoba tersebut dijual oleh para pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta per satuan. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang haram tersebut.
“Menurut pengakuan Tersangka, kisaran antara Rp 2 juta sampai Rp 6 juta per saset yang happy water dan cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya,” jelas Budi.
Ia menambahkan, harga produksi per saset sekitar Rp 2 juta, sementara di pasaran bisa mencapai Rp 4 juta. Keuntungan yang diraup diperkirakan cukup besar mengingat potensi produksi dan penjualan.
Narkoba jenis ‘happy water’ dan vape etomidate ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.
“Ada rentang klaster kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka, utamanya adalah penikmat, pengguna vape,” ungkapnya.
Kamuflase Kemasan
Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengemas narkoba ‘happy water’ menyerupai minuman berenergi, termasuk menggunakan kemasan merek minuman lokal.
“Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi.
Jaringan Internasional dan DPO
BNN menduga sindikat narkoba ini tergabung dalam jaringan internasional. Tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO, yaitu CY, ZQ alias J, dan H. CY dan ZQ alias J diketahui merupakan warga negara China.
“ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dua orang berinisial HS dan DM diamankan karena membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate. Pengembangan lebih lanjut berhasil mengamankan PS dan HSN yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” terangnya.
Bahan Baku dari China dan Potensi Produksi
Bahan baku untuk meracik narkoba cair tersebut sebagian besar diperoleh dari China.
“Bahan-bahan yang diperoleh sebagian besar adalah dari sana (China),” kata Budi.
Meskipun para tersangka mengaku baru belajar meracik narkotika sekitar tiga bulan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan potensi produksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. BNN memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika.
Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






