Berita

Bau Menyengat B3 Tercium di Lokasi Pabrik Pestisida Biang Kerok Pencemaran Cisadane

Advertisement

Tangerang Selatan – Bau menyengat bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tercium dari lokasi gudang pabrik pestisida yang terbakar di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Sejumlah warga terpaksa memakai masker untuk melindungi diri dari paparan bau kimiawi tersebut.

Pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) siang, bau kimiawi yang sangat menyengat berasal dari sisa-sisa bahan B3 yang hangus terbakar di dalam gudang. Bau tersebut membuat warga sekitar tampak mengenakan masker, bahkan ada yang menutup hidung mereka dengan tangan.

Garis polisi masih terpasang di sekitar gudang milik PT Biotek Saranatama yang menjadi lokasi kebakaran. Selain itu, sebuah pelang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga terpasang di area tersebut. Tulisan pada pelang tersebut berbunyi, “Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.” Pemasangan garis polisi dan papan peringatan ini dilakukan di depan gudang pestisida yang berlokasi di Kecamatan Setu, Tangsel, Banten.

Kebakaran di gudang pestisida ini diketahui telah menyebabkan pencemaran pada Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane. Banyak ikan dilaporkan mati akibat tercemarnya air sungai yang berubah warna menjadi putih.

Kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2) lalu ini membutuhkan penanganan selama 7 jam, bahkan petugas sampai menggunakan dua truk pasir untuk memadamkan api yang bersumber dari bahan kimia. Selain kerugian materil, kebakaran ini meninggalkan dampak lingkungan yang signifikan.

Menteri LH Akan Gugat Gudang Pestisida

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan menggugat pihak gudang pestisida PT Biotek Saranatama atas pencemaran yang terjadi pada Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane.

Advertisement

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2).

Hanif menjelaskan bahwa pencemaran tersebut kini telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan akan menerapkan prinsip polluter pays principle untuk menggugat pihak pencemar.

“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” katanya.

Hanif menegaskan bahwa pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi pihak yang digugat.

Advertisement