Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan adanya indikasi fraud atau penipuan dalam kasus gagal bayar yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Modus operandi yang digunakan DSI terbilang beragam dalam menjalankan aksinya.
Indikasi Proyek Fiktif dan Duplikasi Peminjam
Ade Safri menjelaskan bahwa beberapa indikasi fraud telah ditemukan dari hasil penanganan perkara ini. Salah satunya adalah penciptaan proyek-proyek fiktif oleh manajemen PT DSI.
“Beberapa indikasi fraud dari hasil penanganan perkara ini dapat kita temukan. Di antaranya adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan oleh PT DSI ini atau manajemen PT DSI ini,” kata Ade Safri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, Ade menyebut PT DSI diduga menduplikasi nama peminjam di platformnya untuk kemudian digandakan. Proyek-proyek fiktif ini diduga dirancang untuk mengelabui mitra.
“Jadi ada borrower yang dipinjam namanya dan kemudian diduplikasi, duplikasi, duplikasi kembali. Digandakan kembali, digandakan kembali dengan proyek-proyek fiktif yang dirancang oleh PT DSI ini, yang dikendalikan oleh manajemen PT DSI,” ujar Ade.
Ade Safri menjamin bahwa pelaksanaan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset pelaku demi hak dan keadilan korban.
“Bukan hanya dari sisi penegakan hukumnya, tapi juga terkait dengan asset tracing akan kita lakukan secara optimal maupun kolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait dalam hal ini LPSK kemudian PPATK untuk melakukan asset tracing dan juga mendukung terkait dengan mekanisme restitusi,” ungkapnya.
Empat Laporan Masuk, Ribuan Korban Diduga Terlilit
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Ade Safri menyatakan bahwa setidaknya ada 1.500 lender (pemberi pinjaman) yang diduga menjadi korban.
“Bahwa kami telah menerima empat laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga 2025,” sambungnya.
Bareskrim juga membuka kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Hal ini mengingat PT DSI telah beroperasi sejak 2018, bahkan sebelum mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujar Ade.






