Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah memasuki tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Peningkatan Status Kasus
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Ade Safri menyatakan, “Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan.”
Peningkatan status ini didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. “Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik,” jelas Ade Safri.
Ia menambahkan, “Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo.”
Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ade Safri mengungkapkan bahwa setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga Laporan Polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” sambungnya.
Potensi Korban Meluas
Bareskrim juga membuka kemungkinan jumlah korban dalam kasus gagal bayar PT DSI ini akan bertambah. Dugaan ini muncul karena PT DSI telah beroperasi sejak 2018, meskipun belum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender -nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” pungkas Ade Safri.






