Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana banjir di Sumatera. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
“Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa. Kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Alex menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi antara Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin kesimpulan yang dihasilkan adalah perlunya peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan praktik perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alex mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk mengusut tuntas kasus 28 perusahaan ini. Ia menekankan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab atas bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera.
“Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar ke depannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan,” tegas Alex.
Pemanfaatan Lahan di Luar Izin
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di luar wilayah izin yang telah diberikan. Beberapa di antaranya bahkan terindikasi melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan yang dilindungi secara ilegal.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” jelas Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).






