JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) tambahan dan perubahan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang digelar di Gedung Baleg DPR RI, Nusantara I, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
Rapat Dipimpin Ketua Baleg DPR RI
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini membahas perkembangan terkini terkait RUU prioritas yang sedang digodok oleh berbagai komisi di DPR. Seluruh pimpinan komisi hadir untuk menyampaikan laporan masing-masing.
Usulan Tambahan dan Perubahan RUU
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR dan Komisi III DPR mengajukan usulan penambahan RUU baru ke dalam daftar prioritas 2026. Komisi I mengusulkan RUU tentang Penyiaran, sementara Komisi III mengusulkan RUU Hukum Acara Perdata. Selain itu, Komisi XIII DPR juga mengajukan perubahan pada RUU yang sudah ada. RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diusulkan untuk diganti dengan RUU Profesi Kurator.
Persetujuan Mayoritas
Menanggapi usulan tersebut, Bob Hasan meminta persetujuan dari para pimpinan komisi yang hadir. “Saya perlu kembali simpulkan karena perlu dapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi di samping memang terkait omnibus dan beberapa perubahan nama terkait nomenklatur baru karena ada kumulatif terbuka, yaitu Komisi I tambahan RUU Prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran, kedua Komisi III DPR RUU Hukum Acara Perdata yang awalnya usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, ketiga Komisi XIII RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diganti dan diubah prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator. Apakah dapat disetujui?” tanya Bob.
Para pimpinan komisi yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”
Keputusan ini menandai langkah maju dalam penyusunan legislasi nasional yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.






