Berita7.co.id — Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial NS (33) di tempatnya bekerja di Kalideres, Jakarta Barat, terkait dugaan pencurian dan penggelapan uang milik majikannya senilai sekitar Rp450 juta.
Penangkapan dilakukan Tim Buser Polsek Kalideres setelah korban melapor adanya transaksi mencurigakan pada rekeningnya. Kasus itu terungkap setelah penyelidikan polisi terhadap laporan tersebut.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pelaku ditangkap di lokasi kerjanya. “Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban,” kata Rihold dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
NS bekerja sebagai caregiver atau pengasuh korban dan dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban. Namun, kata polisi, pelaku diduga melakukan penarikan secara bertahap melebihi kebutuhan itu.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 450 juta,” ucapnya.
Barang Bukti dan Penggunaan Uang
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menyebut sebagian besar uang hasil kejahatan dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur. Menurut penyidik, hasil penggelapan dipakai untuk membeli mobil, sepeda motor, serta perhiasan.
“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” ujar Rachmad.
Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk kendaraan bermotor yang telah dibeli oleh pelaku.
NS kini ditahan di Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ikuti Berita7.co.id
