Berita7 — Sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam dilaporkan menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Petugas kepolisian saat ini tengah mendalami dugaan bahwa kendaraan mewah tersebut menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai potensi penyalahgunaan pelat nomor pada mobil Alphard tersebut. Ia menambahkan bahwa pengemudi mobil mewah itu akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Jadi, saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard,” ujar Ojo Ruslani saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan foto dan video yang beredar di media sosial, Alphard hitam itu terpasang nomor polisi D-1828-XHQ. Hasil penelusuran di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut terdaftar untuk mobil Daihatsu berwarna silver metalik.
Selain memanggil pengemudi Alphard, polisi juga berencana memanggil petugas keamanan (satpam) yang terlibat adu mulut dengan sopir tersebut. Kedua belah pihak akan dipertemukan untuk dikonfrontasi.
“Kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum,” jelas Ojo.
Ojo Ruslani merinci bahwa pemanggilan klarifikasi untuk kedua belah pihak dijadwalkan pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7) pekan depan. Keterangan dari kedua pihak akan diminta terkait kronologi kejadian.
“Pemanggilan nanti akan dilakukan di hari Jumat dan hari Senin. Setelah itu kita konfrontir, kita pertemukan antara kedua belah pihak,” tuturnya.
Pemeriksaan akan mencakup seluruh aspek insiden, mulai dari kronologi peristiwa, keabsahan kendaraan yang digunakan, hingga pasal-pasal yang relevan untuk disangkakan.
Sebelumnya, sopir Toyota Alphard tersebut diketahui menerobos lampu merah di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Insiden ini berujung pada keributan dengan seorang satpam yang menegurnya.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa sopir Alphard tersebut telah dikenai sanksi tilang elektronik.
“Kena tilang elektronik,” kata Braiel Arnold Rondonuwu saat dihubungi, Rabu (22/7).
Menurut Braiel, satpam di lokasi menegur pengemudi Alphard dengan cara menggebrak kaca mobil karena menerobos lampu merah. Pengemudi mobil tidak terima atas tindakan satpam tersebut, yang kemudian memicu cekcok mulut.
“Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pihak dibawa ke Pospol Thamrin untuk difasilitasi mediasi. Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin,” ujarnya.
Ikuti Berita7
