Selebriti

Adly Fairuz Terjerat Dua Kasus Hukum: Dugaan Janji Palsu Masuk Akpol dan Gugatan Perdata

Advertisement

Jakarta – Kabar terbaru mengenai aktor Adly Fairuz kini tengah menjadi sorotan publik lantaran terjerat dua perkara hukum secara bersamaan. Ia menghadapi gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan potensi penetapan tersangka dalam kasus pidana.

Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol

Kasus ini berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan Adly Fairuz terkait upayanya membantu seorang calon taruna masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol). Adly Fairuz dituding telah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Kuasa hukum korban, Abdul Hadi, yang diwakili Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum di dua ranah sekaligus. Jalur perdata diajukan karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris.

“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

Farly Lumopa menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik dinilai sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.

“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP,” tambah Farly Lumopa.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023. Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim memiliki koneksi untuk membantu meloloskan anaknya menjadi taruna Akpol. Korban kemudian menyetorkan uang dengan total mencapai Rp 3,65 miliar.

Setelah anaknya gagal dalam seleksi pada tahun 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 sebagai bentuk kesepakatan pengembalian dana tersebut. Namun, Adly Fairuz hanya mengembalikan sebagian dana, yaitu Rp 500 juta, dan menunggak sisa pembayaran.

Gugatan Perdata dan Pidana

Akibatnya, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Adly Fairuz terkait kedua kasus hukum yang sedang dihadapinya. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, pada periode yang bersamaan.

Advertisement