Selebriti

Adly Fairuz Diduga Terima Dana Rp Miliar dalam Kasus Penipuan Masuk Akpol

Advertisement

Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama aktor Adly Fairuz masih bergulir di Polres Metro Jakarta Timur. Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai mencuat dalam perkara ini saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.

Aliran Dana Diduga Mengalir ke Adly Fairuz

“Itu pada saat naik sidik ya. Di Polres Jakarta Timur,” kata Mesini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (20/1/2026). Menurut Mesini, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga adanya aliran dana yang mengalir kepada Adly Fairuz.

“Betul, betul, betul sekali,” ujarnya mengonfirmasi dugaan tersebut.

Mesini juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi hasil penyelidikan, Adly Fairuz diduga berperan dalam mencari calon korban yang ingin memasukkan anaknya ke Taruna Akpol. “Saya kurang tahu karena memang baru kali ini saya tangani. Info yang saya terima itu memang AF ini mengakui bahwa beliau ini menyuruh untuk mencari orang yang mau memasukkan anaknya ke Taruna Akpol,” ungkapnya.

Advertisement

Bahkan, Mesini menyebut dugaan tersebut merupakan inisiatif dari Adly Fairuz sendiri sebagaimana informasi yang diterimanya dari penyidik. “Iya, itu hasil penyelidikan yang saya terima infonya seperti itu,” katanya.

Saat ditanya apakah peran tersebut dapat dikategorikan sebagai percaloan, Mesini tidak menampik adanya anggapan tersebut di masyarakat. “Apa ya, ya bisa saja, mungkin kalau di luaran sana orang suka sebutnya yang gampang simpel calo gitu ya,” ujarnya sambil tertawa.

Terbuka untuk Penyelesaian Damai

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai, Mesini menyatakan pihaknya tetap terbuka, namun sepanjang ada itikad baik dari pihak terlapor. “Kalau jalur damai sih kami sebagai advokat profesional, namanya orang kalau niat baik ya hati baiklah ya. Intinya klien kami seperti itu. Yang terpenting kewajibannya dia penuhi, dan hak klien kami juga terpenuhi. Artinya win-win solution,” pungkasnya.

Adly Fairuz sendiri sebelumnya telah menyatakan siap membuktikan terkait kasus yang menimpanya. Ia mengaku mengalami banyak kerugian atas masalah tersebut.

Advertisement