TANGERANG SELATAN – Insiden kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026) lalu, menyisakan dampak serius berupa pencemaran 20 ton pestisida ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane. Api yang menjalar hebat akibat bahan kimia tersebut berhasil dipadamkan setelah tujuh jam penanganan intensif, bahkan memerlukan dua truk pasir.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencemari Sungai Cisadane. Perubahan warna air menjadi putih pekat menjadi indikasi kuat pencemaran. Sejumlah ikan dilaporkan mati akibat terpapar zat kimia berbahaya dari pestisida yang terbakar dan mengalir ke sungai.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, memperingatkan warga untuk tidak mengonsumsi ikan dari sungai yang tercemar. Ia menjelaskan bahwa risiko jangka panjang paparan zat kimia pestisida dapat menimbulkan penyakit serius seperti kanker usus. “Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujar Hendra dilansir Antara, Rabu (11/2).
Larangan konsumsi ikan sungai ini berlaku sementara bagi masyarakat di sekitar bantaran Cisadane, meliputi wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan, hingga ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan aman.
Respons Pemerintah dan Penyelidikan Polisi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan terus memantau dampak pencemaran. Ia memastikan pasokan air bersih bagi warga tetap aman melalui koordinasi dengan pengelola air bersih dan penyesuaian teknis di titik pengambilan air (intake). “Sebagai langkah antisipasi, terdapat pengalihan atau penyesuaian teknis di titik pengambilan air (intake) yang sekiranya berdekatan dengan area terdampak guna memastikan air yang sampai ke warga tetap memenuhi standar baku mutu kesehatan,” kata Benyamin, Rabu (11/2).
Pemkot Tangsel juga telah menyiapkan armada truk tangki air bersih untuk disalurkan secara gratis kepada warga yang terdampak langsung. Benyamin mengimbau warga di sekitar lokasi untuk memantau kondisi sumur masing-masing dan segera melapor jika ada perubahan signifikan pada air.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada unsur pidana. Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menyatakan telah menerbitkan laporan polisi model A sebagai dasar penyelidikan. Lima saksi, termasuk manajer, karyawan, dan petugas keamanan pabrik, telah diperiksa. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, di mana ada karyawan, kemudian manajer, selanjutnya ada juga dari security setempat,” imbuhnya.
Penyebab kebakaran masih didalami, namun polisi menduga api berasal dari salah satu gudang. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk mengambil sampel bahan kimia pestisida di perusahaan tersebut juga telah dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Puslabfor Polri.
Pemeriksaan Laboratorium dan Imbauan Lanjutan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengonfirmasi bahwa sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai, berdampak serius pada ekosistem perairan dan masyarakat.
Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan meluas hingga 22,5 kilometer, menyebabkan kematian berbagai biota akuatik. KLH mengambil sampel air di berbagai titik serta sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli toksikologi untuk air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” ujar Hanif.
Pemerintah berjanji memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan tersebut.






