— JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi mendalam mengenai penanganan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang buron Interpol yang memegang paspor Palestina. Yusril menjelaskan bahwa proses deportasi Abdul Karim ke Siprus dilakukan sesuai dengan mekanisme Interpol, bukan penyerahan ke Israel.

Pada Rabu (22/7/2026), Yusril memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia terkait deportasi Abdul Karim Miqdad. Proses ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Interpol yang telah mengeluarkan red notice beberapa waktu sebelumnya. Komunikasi antara kepolisian Siprus dan Indonesia telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, dengan permintaan red notice resmi disampaikan pada 16 Juli dan deportasi dilakukan pada 17 Juli.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menjalankan semua prosedur yang diminta berdasarkan red notice Interpol. Negara yang meminta penyerahan buronan harus melaporkan kepada Interpol bahwa tersangka telah disidik, alat bukti dikumpulkan, dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku di negaranya. “Jadi ini sebenarnya kasus individu bukan kasus politik negara ya. Karena ada permintaan seperti itu ya kalau kita sebagai anggota Interpol berkewajiban untuk memenuhi permintaan itu dan telah dilakukan,” ujar Yusril.

Klarifikasi Tiga Isu Krusial

Setelah Abdul Karim diserahkan ke Siprus, berbagai informasi simpang siur berkembang di publik dan media sosial. Yusril pun meluruskan tiga poin utama:

1. Status Abdul Karim Bukan Ulama atau Aktivis Kemanusiaan

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Abdul Karim adalah seorang ulama Palestina. Yusril membantah hal ini, menyatakan bahwa Abdul Karim hanyalah warga biasa berusia 41 tahun, bukan seorang ulama. Selain itu, klaim bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau Gaza juga diragukan. “Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun. Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza,” jelas Yusril.

2. Deportasi ke Siprus, Bukan Penyerahan ke Israel

Isu sensitif yang berkembang adalah bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Yusril menegaskan hal ini tidak mungkin terjadi berdasarkan statuta Interpol. “Tapi kami sudah mempelajari bahwa berdasarkan statuta Interpol ya, kalau seseorang itu diminta oleh negara peminta itu dengan alasan-alasan tertentu diklarifikasi oleh Interpol di Paris ya, di Lyon di Prancis, dan setelah itu diteruskan kepada semua negara. Dan itu sudah diklarifikasi lebih dulu dan apa namanya negara yang bersangkutan itu terikat pada statuta Interpol tidak boleh menyerahkan orang yang dicari itu ke negara ketiga. Jadi tidak mungkin mau diserahkan kepada Israel,” terang Yusril.

Pemerintah Indonesia telah menerima komunikasi telegrafis dari Siprus yang menyatakan komitmen untuk tidak menyerahkan Abdul Karim ke Israel. “Dan sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri. Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel,” imbuhnya.

3. Deportasi, Bukan Ekstradisi

Yusril juga meluruskan perbedaan antara deportasi dan ekstradisi. Pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, sehingga proses yang dilakukan adalah deportasi atas permintaan Interpol. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut kepada Majelis Ulama dan ormas Islam yang mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

Yusril menegaskan bahwa kasus Abdul Karim adalah perkara individu yang diduga terlibat dalam kejahatan transnasional terorganisir. “Saya tidak boleh sebutkan kejahatannya apa itu karena kewenangan menuntut itu ada pada pemerintah Siprus. Kita utamanya pelajari itu kita pulangkan dan apa namanya itu tidak tidak ada kaitannya dengan komitmen kita untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak ada kesalahpahaman mengenai komitmen Indonesia terhadap Palestina. “Jadi tolong dipisahkan ini karena kalau hal semacam ini dikembangkan pertama kita mendeportasi ulama Palestina, kita mendeportasi aktivis kemanusiaan, orang itu akan diserahkan ke Israel, nah tentu tidak baik bagi pemerintah kita ya anggapan seperti itu. Dan karena itu saya mengklarifikasi kepada masyarakat khususnya umat Islam supaya memahami konteks persoalan ini,” tutup Yusril.