Berita7 — Seorang pria berinisial FYA (22), warga Madiun, Jawa Timur, dilaporkan kabur dari rombongan tur di Korea Selatan. Akibatnya, ibundanya, MT (56), mengaku didatangi oleh pihak agen travel yang meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
MT mengaku kaget mendengar kabar putranya yang berada di Korea Selatan dan dilaporkan kabur. Ia tidak mengetahui Femas Yani Arianto (22) mengikuti tur tersebut dan tidak pernah mendapatkan izin sebelumnya. Kabar tersebut ia terima melalui pesan singkat dari pihak travel pada 15 Juli 2026.
Seorang yang mengaku sebagai pegawai biro tur mendatangi rumah MT di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk menagih kerugian. MT menyatakan keberatan dengan nominal yang diminta, mengingat keterbatasan ekonominya. “Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah,” ujarnya.
MT menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana ia harus mengganti rugi sebesar itu. Ia juga sempat didatangi oleh petugas Imigrasi Madiun yang menurutnya keberatan dengan tagihan tersebut, karena ia merasa tidak bersalah.
Diketahui, suami MT telah meninggal dunia pada 2018. Sehari-hari, MT mengandalkan pekerjaan serabutan di pabrik porang yang kini sudah tidak beroperasi, serta membersihkan rumah orang lain dengan upah Rp 60 ribu per hari. Toko kelontong dan pupuk milik almarhum suaminya pun kini sudah tutup.
Sementara itu, Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan bahwa status visa FYA telah berstatus overstay sejak 12 Juli 2026. Pihak travel mengaku telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga agar FYA bersedia kembali ke Indonesia sebelum status overstay tersebut terjadi.
Ikuti Berita7
