Berita

Wanita di Depok Curi Motor untuk Kebutuhan Ekonomi, Berakhir Tabrak Lari

Advertisement

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan warga menginterogasi seorang wanita terduga pelaku pencurian sepeda motor di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Pelaku yang berinisial NO (21) tersebut akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Made Budi pada Sabtu (17/1/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Rabu (14/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan sebuah warung di Jalan Mandor Ancul RT 04/07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Korban, TSW, menyadari motornya, sebuah Yamaha Mio Sporty berwarna merah tanpa pelat nomor, sedang didorong oleh seorang perempuan.

Pelaku melakukan aksinya dengan mendorong sepeda motor korban yang terparkir di samping warung dalam keadaan tidak terkunci setang maupun kontaknya. “Pelaku mencuri dengan cara mendorong sepeda motor korban yang saat itu ditaruh atau diparkir di samping warung dalam keadaan tidak terkunci setang maupun kontaknya,” jelas AKP Made Budi.

Korban segera berteriak “maling, maling” saat melihat motornya didorong. Pelaku sempat berusaha kabur, namun aksinya terhenti setelah menabrak kendaraan lain dan terjatuh. “Korban langsung berteriak ‘maling, maling’. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan,” katanya.

Advertisement

Viral di Media Sosial

Momen saat pelaku diinterogasi oleh warga terekam dan menyebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku NO mengalami luka pada bagian lututnya.

Motif dan Jerat Hukum

Saat dimintai keterangan, NO mengaku mencuri motor tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi. “Motif kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku curanmor ini disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Advertisement