— Cikarang Barat – Seorang wanita yang dikenal dengan julukan Lady Punk, Mondy Tatto alias DRA alias M, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa seorang anak punk pengamen jalanan berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mondy Tatto diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban sebelum tersangka pria berinisial DD alias D melakukan penusukan yang menyebabkan korban tewas.

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban FA alias K sedang duduk bersama teman-temannya di depan sebuah salon. Tak lama kemudian, DD datang bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor yang diketahui milik Mondy Tatto. Korban kemudian berniat meminjam sepeda motor tersebut, yang diduga menjadi pemicu perselisihan dan cekcok antara korban dengan DD.

Keduanya terlibat perkelahian di jalan, meskipun beberapa warga di sekitar lokasi berusaha melerai. Dalam keributan tersebut, Mondy Tatto diduga turut memukul korban. “Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban,” jelas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi. Setelah berhasil dipisahkan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.

Namun, perselisihan antara FA dan DD belum berakhir. Keduanya kembali terlibat percekcokan di sebuah lokasi kontrakan. Di tempat inilah korban FA mengalami luka tusuk senjata tajam. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku DD berhasil ditangkap di Tambelang, Bekasi, hanya beberapa jam setelah kejadian. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian tersebut. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku telah terjadi sejak sehari sebelum kejadian penusukan. Menurut informasi yang diterimanya, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum berlanjut ke Kalijaya. “Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Boy.

Dia menambahkan bahwa korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk. Menurutnya, perselisihan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu terhadap seorang perempuan yang juga dikenal di lingkungan mereka. “Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu,” katanya.