— Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan peran strategis pemerintah daerah sebagai simpul kolaborasi dalam mewujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045. Ia mendorong agar agenda kesehatan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Pernyataan itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 yang digelar Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di GBI Bethel Summarecon, Bandung, Rabu (15/7/2026).

Kesehatan Sebagai Ukuran Ketahanan Bangsa

Dalam sambutannya, Wiyagus menekankan bahwa ukuran ketahanan bangsa kini bergeser dari sekadar kekayaan alam atau kekuatan militer menjadi kualitas sumber daya manusia. “Ketahanan sebuah bangsa tidak lagi semata-mata diukur dari kekayaan alam atau kekuatan militer, melainkan dari kualitas sumber daya manusianya. Karena itu, kesehatan yang inklusif menjadi kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. Bangsa yang berdaya saing global hanya akan lahir dari fondasi masyarakat yang sehat dan berdaulat atas kesehatannya sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan pembangunan kesehatan tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan seluruh elemen masyarakat.

Kolaborasi Lintas Sektor

Wiyagus menyebut dukungan berbagai sektor lain sangat penting, termasuk penyediaan air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, Kemendagri akan memperkuat peran pemerintah daerah agar agenda kesehatan tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah.

“Kami juga memastikan setiap pemerintah daerah mampu menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan seluruh kekuatan di wilayahnya untuk mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan Indonesia 2045,” tegas Wiyagus.

Landasan Hukum dan Seruan Kolaborasi

Wiyagus menjelaskan komitmen tersebut selaras dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan. Amanat itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.

Keberhasilan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045, menurut Wiyagus, bergantung pada kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Ia mengajak semua pihak membangun kolaborasi antarlembaga agar Indonesia dapat melahirkan masyarakat sehat, tangguh, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Peserta Acara

Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dewan Kehormatan PIKI Hashim Sujono Djojohadikusumo, Ketua Umum PIKI Maruarar Sirait, serta jajaran pengurus PIKI.