Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Maidi diamankan bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam pihak swasta.
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya adalah kepala daerah, yaitu Wali Kota Madiun. “Sembilan orang tersebut yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Peningkatan Status Kasus
KPK telah menyelesaikan proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan delapan orang lainnya yang terjaring OTT. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan status hukum para pihak yang diamankan telah ditetapkan. “Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi.
Saat ini, Maidi dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di gedung Merah Putih KPK. “Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang Budi.
Dugaan Kasus
Maidi terjaring dalam OTT KPK terkait dugaan penerimaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.






