Berita7.co.id — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sari menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan Sari dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026,” ujar Sari.
Sari mengatakan RUU tersebut kini sedang dibahas oleh Komisi III DPR. Menurutnya, DPR terus membuka ruang untuk menerima aspirasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan mahasiswa.
“Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Komisi III Terus Lanjutkan Pembahasan
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan membahas RUU tersebut secara maksimal.
Pernyataan Habiburokhman disampaikan saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menepis anggapan bahwa Komisi III menolak pembahasan RUU itu. “Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan Komisi III hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Ia menilai pembahasan penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru.
Ikuti Berita7.co.id
