Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah pusat untuk memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jemaah asal Aceh yang terdampak bencana. Permintaan ini disampaikan menyusul masih rendahnya setoran awal haji di sejumlah wilayah Aceh.
Wamen Haji Yakin Jemaah Mampu Melunasi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan keyakinannya bahwa para calon jemaah asal Aceh mampu melunasi setoran biaya haji. “Insyaallah, bila melihat perkembangannya, positif bisa terpenuhi,” ujar Dahnil kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).
Dahnil menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya memundurkan jadwal pelunasan haji bagi calon jemaah yang terdampak bencana. Namun, ia menekankan bahwa tetap ada batas waktu (deadline) dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelunasan haji.
“Kita mengikuti jadwal deadline Kerajaan Saudi Arabia, mereka host-nya, yang mengatur. Sedangkan kita menentukan batas waktu relaksasi yang masih memungkinkan kita mengikuti deadline administrasi dari Kerajaan Saudi Arabia,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelunasan haji untuk jemaah terdampak bencana, termasuk Aceh, telah ditetapkan hingga 9 Januari 2026. “Semua yang tahap pertama, penggabungan mahram, cadangan, dan lain-lain, diperpanjang sampai tanggal 9 Januari. Bila melihat perkembangan, insyaallah akan terpenuhi kuota pelunasan dengan relaksasi khusus daerah bencana tersebut,” tutur Dahnil.
Permintaan Wagub Aceh
Sebelumnya, Fadhlullah menyampaikan permintaannya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR, yang dihadiri Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah, di Aceh pada Selasa (30/12).
“Untuk jemaah haji, Pak, jemaah haji kami, pertama, kami meminta kelonggaran untuk setornya setelah ditetapkan terakhir di tanggal 9 (Januari), kami minta keringanan untuk diperpanjang khusus Aceh,” kata Fadhlullah.
Permintaan ini diajukan untuk memberikan keringanan bagi jemaah haji asal Aceh yang sedang berjuang memulihkan diri dari dampak bencana.






