Berita

Pria di Jakarta Utara Ditangkap Usai Curi Brankas Milik Ayah Pacar Senilai Rp 400 Juta

Advertisement

Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian uang dan barang berharga milik ayah pacarnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Pelaku membobol rumah korban saat situasi sedang sepi.

Modus Operandi Pelaku

Tersangka FIM dilaporkan membobol rumah korban, Candra Arya, pada Selasa (10/2) pagi. Ia berhasil masuk ke dalam rumah dengan mudah karena memegang kunci yang ditemukan sekitar satu bulan sebelumnya di depan rumah korban. Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga menjelaskan, “Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban.”

FIM, yang telah menjalin hubungan dengan anak korban selama satu tahun dua bulan, diketahui sering mengunjungi rumah pacarnya. Hal ini diduga membuatnya mengetahui tata letak rumah, termasuk lokasi kamera pengintai (CCTV). “Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ujar Imanuel.

Pembobolan Brankas dan Barang Bukti

Pada Selasa (10/2) pagi, FIM mendatangi rumah korban yang berlokasi di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong dan listrik padam. Tersangka langsung menuju kamar korban di lantai dua dan mengambil brankas yang berisi uang tunai serta perhiasan emas.

Advertisement

Brankas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 80.950.000. Selain itu, terdapat berbagai macam perhiasan emas, termasuk 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram, 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram, 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram, 11 buah gelang kroncong emas kuning dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram, dan gelang rantai seberat 22 gram.

Setelah berhasil membawa brankas ke kontrakannya, FIM membongkarnya menggunakan obeng. Ia kemudian memisahkan uang tunai, perhiasan emas, dan dompet ke dalam plastik hitam, lalu menyimpannya di sudut kontrakan. Uang sebesar Rp 20 juta dibungkus kain tempat helm dan disembunyikan di dalam kotak ponsel di bawah rak. Brankas dan obeng dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur.

Penangkapan Pelaku

Tersangka FIM berhasil ditangkap pada hari yang sama, Selasa (10/2), sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi yang melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku menemukan uang dan perhiasan milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement