Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Penyerahan ini turut disertai dengan diskusi mengenai masukan dari Kementerian HAM.
Diskusi dengan Pimpinan Baleg DPR
Natalius Pigai menyatakan, “Menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk ketua panja menyampaikan draf rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya.” Pernyataan ini disampaikan Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Target Penyelesaian RUU
Pigai menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia juga menekankan komitmennya untuk terus memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang tersebut.
“Tahun ini. Tahun ini (ditargetkan selesai). Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir,” ungkapnya.
Pengakuan Eksistensi Masyarakat Adat
Dalam kesempatan tersebut, Pigai secara tegas meminta agar eksistensi masyarakat adat diakui secara hukum. Ia berharap undang-undang ini dapat menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh pihak.
“Di dalam undang-undang ini harus juga menegaskan, menegaskan undang-undang ini isinya mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun juga masyarakat tradisional, sehingga semua terwadahi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pigai menambahkan, “Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan.”





