JAKARTA – Kasus viral dugaan perubahan nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan data PDDikti.
Desakan Audit Sistem PDDikti
Menanggapi keluhan Ayu Amanda Putri, alumni UHO yang namanya tercatat berganti menjadi nama orang lain di PDDikti, Hadrian Irfani menyatakan bahwa Kemendikbudristek selaku pengelola PDDikti harus segera melakukan klarifikasi resmi. Ia juga mendorong dilakukannya audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data.
“Kemendikbudristek perlu segera melakukan klarifikasi resmi selaku pengelola PDDikti, dan mendorong audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut, Hadrian menekankan pentingnya investigasi teknis dan audit forensik digital untuk membuktikan kebenaran dugaan perubahan data tersebut. Hal ini penting agar kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kedua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan audit forensik digital, sehingga kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Hadrian.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Hadrian mendorong agar perbaikan sistem PDDikti dan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab segera dilakukan. Ia juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak-hak para alumni.
“Kami tentu menganggapnya sebagai permasalahan serius,” tegasnya.
Pemulihan Data dan Evaluasi Sistem
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menambahkan bahwa jika terbukti ada perubahan data, maka data Ayu harus segera dipulihkan. Ia juga menekankan perlunya evaluasi sistem secara menyeluruh.
“Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga,” ujar Hetifah.
Menurut Hetifah, PDDikti memegang peranan krusial sebagai data resmi yang menjadi rujukan utama untuk berbagai keperluan, mulai dari penerbitan ijazah, pencarian kerja, hingga studi lanjut. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional,” tegas Hetifah.
Keluhan Alumni dan Tanggapan UHO
Sebelumnya, Ayu Amanda Putri mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang viral di media sosial. Ia mengaku telah menempuh pendidikan selama empat tahun untuk mendapatkan ijazah dan pengakuan resmi, namun mendapati namanya di PDDikti berubah menjadi nama orang lain.
“Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” ujar Ayu dalam video viral tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof Ida Usman, menjelaskan bahwa pengelolaan data di PDDikti tidak berada di bawah wewenang kampus. Pihaknya hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa yang bersangkutan ke pangkalan data tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Bisa saja ada admin siluman atau bahkan sistem PDDikti diretas. Kejadian seperti ini sangat sulit diantisipasi oleh pihak kampus,” jelas Ida.






