— Polisi di Parung, Bogor, sedang menangani laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh guru ngaji. Orang tua korban melapor ke aparat setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anak mereka.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menyatakan kepada wartawan bahwa korban masih di bawah umur dan pelapor mengidentifikasi terduga sebagai guru ngaji.

Firman menjelaskan laporan resmi diajukan pada Sabtu (11/7) dan telah diterima serta diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Korban dan orang tua kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur.

Kasus itu kini ditangani Satuan PPA Polres Bogor. Polisi juga merencanakan pemeriksaan medis forensik (visum) terhadap korban sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Firman menambahkan pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain terkait peristiwa yang sama. Warga yang merasa turut menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke aparat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Identitas korban akan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Polri akan memberikan pendampingan sejak pelaporan hingga proses hukum berjalan,”

Penyelidikan berlanjut sambil menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan visum untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.