Berita7.co.id — Polisi menangkap seorang pria berinisial KM yang diduga melakukan penusukan secara acak di lima lokasi berbeda di Kota Tangerang. Penangkapan berlangsung setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, korban, dan olah tempat kejadian perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan lokasi kejadian tersebar di beberapa perumahan dan ruas jalan di wilayah Karawaci dan Kelapa Dua. “Lokasi kejadian berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Penangkapan dan Proses Penyidikan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan KM ditangkap di kediamannya di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 11.30 WIB. “Pelaku diamankan pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Jauhari dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Polisi menyatakan masih mendalami keterkaitan KM dengan kelima peristiwa penusukan tersebut. “Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Budi Hermanto.
Rekaman Kejadian dan Korban
Menurut Kapolres, pelaku diduga sudah melakukan dua insiden penusukan acak sebelumnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Kejadian pertama berlangsung pada 11 Mei 2026 di Jalan Sawo X, Kelurahan Cibodasari, terhadap seorang perempuan bernama Sunarah yang baru selesai berolahraga.
“Korban pertama bernama Sunarah saat itu baru selesai berolahraga dan sedang mengendarai sepeda. Tiba-tiba seorang pengendara motor mendekat dari belakang dan menyentuh bagian punggung korban,” ujar Kombes Jauhari. Awalnya korban tidak menyadari dirinya ditusuk dan hanya merasakan sensasi seperti tersengat, namun di tempat kerja rekannya menemukan luka robek di punggung kanan sehingga korban menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Peristiwa kedua yang disebutkan terjadi pada 9 Juli 2026 di Jalan Bawang VII, Kelurahan Cibodasari. Korban Malik Zaidan Setiono sedang berjalan menuju minimarket ketika diduga diserang dari belakang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Korban merasakan perih di bagian pinggang sebelah kanan. Setelah diperiksa, ternyata ia mengalami luka yang mengeluarkan darah hingga harus mendapatkan penanganan medis dengan dua jahitan,” kata Jauhari.
Penahanan dan Langkah Selanjutnya
KM kini ditahan di Polsek Jatiuwung sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan motif dan mengidentifikasi kemungkinan korban lain. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti yang diduga digunakan pelaku pada rangkaian kejadian tersebut.
Informasi resmi terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan oleh aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berjalan.
Ikuti Berita7.co.id
